SK PPP Telah Diteken Kemenkumham, Sekjen: 'Susunan Pengurus Partai Lebih Ramping'

- 10 Maret 2021, 08:28 WIB
Ilustrasi logo Partai PPP.
Ilustrasi logo Partai PPP. /ANTARA/

 

 

KEBUMEN TALK - Susunan kepengurusan baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lebih ramping dari sebelumnya. Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI resmi meneken surat keputusan (SK) kepengurusan baru partai persatuan pembangunan (PPP) belum lama ini.

"SK Kemenkumham ini merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dimiliki kepengurusan partai untuk menjalankan kegiatan organisasi," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PPP Idy Muzayyad melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 10 Maret 2021 sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

Penyerahan SK kepengurusan PPP tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Negara Kemenkumham, Cahyo R Muzar, kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP Arwani Thomafi yang didampingi Idy Muzayyad.

Baca Juga: Pariwisata, Arif Sugiyanto: Pendongkrak Ekonomi Pasca Pandemi

Susunan kepengurusan DPP PPP tersebut merangkul semua elemen baik elemen fusi partai, ormas keagamaan dan lainnya.

"PPP siap mengarungi kontestasi demokrasi di Indonesia dengan bermodalkan susunan kepengurusan yang solid, kompeten dan kreatif," ujarnya.

Ia mengatakan susunan kepengurusan baru tersebut lebih ramping dan mengombinasikan antara pengurus lama dengan kader-kader muda yang inovatif. Hal itu agar PPP bisa berjuang bersama-sama membesarkan partai.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x