Kemudian atas pelanggaran tersebut pemohon menyebut telah melaporkan kepada Bawaslu Surabaya, tetapi penegakan hukum tidak berjalan sehingga pelanggaran terjadi secara TSM.
Untuk itu pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Surabaya ***