Puluhan Gugatan Pilkada Muncul Setelah Pilkada Serentak 2020 Usai

- 20 Desember 2020, 17:47 WIB
Pilkada 2020.
Pilkada 2020. /Twitter.com/@BawasluJateng

 

 

KEBUMEN TALK - Setelah gelaran Pilkada Serentak 2020 selesai, muncul banyak ketidakpuasan diantaranya disalurkan lewat gugatan kepada Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi hingga Jumat pukul 18.00 WIB menerima sebanyak 40 permohonan perselisihan hasil pemilihan yang terdiri atas pemilihan bupati dan wali kota.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jumat, permohonan perselisihan hasil pemilihan disampaikan secara langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi maupun daring sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

Baca Juga: Sedang Mengandung 5 Bulan Dibunuh, Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Pada Rabu 16 Desember 2020 permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Kaimana dan Lampung Tengah.

Selanjutnya pada Kamis 17 Desember 2020 permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Rembang, Sumba Barat, Belu, Raja Ampat, Penukal Abab Lematang Ilir, Pangandaran, Kotawaringin Timur, Sekadau, Taliabu, Halmahera Selatan, Banggai, Ogan Komering Ulu, Konawe Kepulauan, Karo (2 perkara), Bulukumba dan Musi Rawas Utara.

Sementara pada Jumat, permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi dari hasil pemilihan bupati Kepulauan Aru, Labuhanbatu Selatan, Pesisir Barat, Mamberamo Raya, Sorong Selatan, Konawe Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan, Halmahera Timur, Sorong Selatan, Purworejo, Tojo Una-Una, Teluk Wondama, Pahuwato, Halmahera Timur, Malaka, Lingga dan Tapanuli Selatan.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x