Sedang Mengandung 5 Bulan Dibunuh, Pelaku Terancam Pasal Berlapis

- 20 Desember 2020, 17:36 WIB
Ilustrasi hamil.
Ilustrasi hamil. /pexels/freestocksorg

 

KEBUMEN TALK - Setelah membunuh ibu hamil, Hilda Hidayah (22) diancam pasal hukuman berencana oleh Tim Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Makassar, Jakarta Timur.

"Akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen di Jakarta, Ahad 20 Desember 2020 sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

Tim penyidik mengagendakan gelar perkara untuk melihat kemungkinan pasal lain yang bisa menjerat tersangka Hendra Supriyatna alias Indra (38).

Baca Juga: Tim Koko Melapor ke Bawaslu, Saeful Hadi Menghormati Langkah Mereka

Pasal pembunuhan berencana memungkinkan tersangka dijerat dengan hukum mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.

Penggunaan pasal pembunuhan berencana terhadap seorang ibu yang sedang mengandung lima hingga enam bulan itu mengacu pada pengakuan tersangka kepada polisi.

"Pelaku mengaku saat awal bertengkar dengan korban di bus dia memindahkan balok kayu pintu pengganjal bus dari depan ke belakang bus yang jadi lokasi mereka bertengkar," katanya.

Baca Juga: Eibar vs Madrid: Prediksi Line Up, H2H dan Link Live Streaming

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x