Kepada kepala dinas dukcapil tersebut, menurut Tito, ia bisa memberi sanksi karena jabatan mereka bersifat semi-vertikal.
Mereka diangkat, berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Mendagri. Meski jabatan kepala dinas dipilih dan diajukan oleh kepala daerah serta di bawah struktur komando Kepala Daerah.
Baca Juga: Menjelang Pilkada Serentak 2020, KPU DIY Pastikan Kesiapan Sarana Prokes di Setiap TPS
"Tidak segan-segan, kami akan berikan punishment. Sehingga kami sudah menyampaikan kepada seluruh kepala dinas dukcapil bekerja maksimal untuk mengakomodir sebanyak-banyaknya. Nah, kami sudah memiliki datanya, daerah-daerah mana saja yang belum maksimal," kata Mendagri.***