Untuk Mencapai Targer 77,5 Persen Partisipasi Pemilih, Berikut Strategi Tito!

- 26 November 2020, 17:27 WIB
Mendagri Tito Karnavian dalam rapat denar pendapar dengan Komisi II DPR RI. Foto: IG @titokarnavian/PortalSurabaya
Mendagri Tito Karnavian dalam rapat denar pendapar dengan Komisi II DPR RI. Foto: IG @titokarnavian/PortalSurabaya /Argo/

Kepada kepala dinas dukcapil tersebut, menurut Tito, ia bisa memberi sanksi karena jabatan mereka bersifat semi-vertikal.

Mereka diangkat, berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Mendagri. Meski jabatan kepala dinas dipilih dan diajukan oleh kepala daerah serta di bawah struktur komando Kepala Daerah.

Baca Juga: Menjelang Pilkada Serentak 2020, KPU DIY Pastikan Kesiapan Sarana Prokes di Setiap TPS

"Tidak segan-segan, kami akan berikan punishment. Sehingga kami sudah menyampaikan kepada seluruh kepala dinas dukcapil bekerja maksimal untuk mengakomodir sebanyak-banyaknya. Nah, kami sudah memiliki datanya, daerah-daerah mana saja yang belum maksimal," kata Mendagri.***

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah