KEBUMEN TALK - Bagaimana pengajuan KIP Pelajar Indonesia, berapa besaran dana bantuan dan apa kewajiban yang perlu dilakukan.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan bentuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjadi program unggulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kartu ini diresmikan bersamaan dengan Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Keluarga Sejahtera pada 3 November 2014.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) diperuntukkan bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) untuk memberikan manfaat pendidikan secara optimal.
Lalu bagaimana jika ada siswa miskin tapi belum menerima atau memiliki KIP dan berapa besaran dana yang diterima untuk penerima manfaat PIP serta apa kewajiban penerima manaat PIP? Simak jawabannya di bawah ini :
Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Bagaimana jika keluarga tidak memiliki kartu KKS?
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Baca Juga: Jorge Martin Kecam Nakagami Lolos Hukuman di 2 Balapan: Sepertinya MotoGP Saat ini Tak Adil
Berapa besaran dana manfaat PIP?
Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Baca Juga: Polsek Kota Batu Lakukan Pelatihan Jelang Operasi Patuh Semeru, 13 Juni hingga 26 Juni 2022
Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.
Apa Kewajiban peserta didik penerima dana PIP?
Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
Baca Juga: Bocoran Spoiler Tokyo Revengers Chapter 257: Akankah Takemichi dan Kaku Berhasil Hentikan Kereta?
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
***