Serahkan SK Guru PPPK, Bupati Kebumen Ingatkan Tak Akan Beri Gaji Jika Masih Tarik Pungutan ke Siswa

- 11 Juni 2022, 09:19 WIB
Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.
Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. /Facebook Pemkab Kebumen

KEBUMEN TALK - Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) guru dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahap II.

Dalam penyerahan SK yang berlangsung di Pendopo Kabumian pada Jumat kemarin, 10 Juni 2022 itu, setidaknya ada 598 guru PPPK yang diberikan SK oleh Bupati pada tahap II.

Penyerahan SK Guru Tahap II Ini merupakan penyerahan SK terakhir di tahun 2022. Sebelumnya pada bulan lalu, Bupati telah menyerahkan SK untuk 1.309 guru PPPK.

Baca Juga: Ingat Betul Jasa Besar Pol Espargaro, KTM akan Bawa Pulang Pol dari Repsol Honda

"Sehingga total tahun ini kita telah menyerahkan 1.907 SK untuk guru PPPK di Kebumen," ucap Arif Sugiyanto.

Bupati mengungkapkan sebenarnya jumlah total penerimaan kuota guru PPPK di Kabupaten Kebumen ada 2.355 SK.

Namun baru bisa dilaksanakan untuk tahap I dan tahap II, sedangkan untuk tahap III masih terus diupayakan, agar bisa segera terlaksana.

Baca Juga: JADWAL TV RCTI Hari Ini Sabtu 11 Juni 2022 dan Besok Minggu 12 Juni 2022

“Kita terus mengupayakan agar penerimaan guru PPPK Tahap III bisa dimulai, karena ini memang menjadi keputusan pemerintah pusat, jumlah total kuota guru PPPK di Kebumen Tahap I sampai III ada 2.355 kuota," jelas Arif.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Humas Pemkab Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah