KEBUMEN TALK - Bagaimana pengajuan KIP Pelajar Indonesia, berapa besaran dana bantuan dan apa kewajiban yang perlu dilakukan.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan bentuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjadi program unggulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kartu ini diresmikan bersamaan dengan Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Keluarga Sejahtera pada 3 November 2014.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) diperuntukkan bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) untuk memberikan manfaat pendidikan secara optimal.
Lalu bagaimana jika ada siswa miskin tapi belum menerima atau memiliki KIP dan berapa besaran dana yang diterima untuk penerima manfaat PIP serta apa kewajiban penerima manaat PIP? Simak jawabannya di bawah ini :
Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.