Sesuai dengan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 mengenai kategori pelamar baik pelamar umum maupun pelamar khusus, adalah mereka yang telah terdaftar di Dapodik.
2. Guru Honorer Wajib Memiliki Ijazah S1 atau D4
Tidak memiliki ijazah S1 atau D4 artinya tidak dapat mengikuti seleksi PPPK Tahun 2022. Oleh karena itu wajib berkuliah supaya mendapatkan ijazah.
Jika pada suatu sekolah terdapat guru honorer yang belum memiliki Ijazah S1 atau D4 dan telah mengabdi lama serta telah terdaftar pada Dapodik, guru belum bisa menjadi PPPK Tahun 2022.
3. Guru Honorer Tidak Boleh Mengundurkan Diri Setelah Mendapat NI PPPK
Ketika dinyatakan lulus hingga tahap akhir pada seleksi PPPK tahun 2021, kemudian mendapatkan NI PPPK (Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) tetapi mengundurkan diri maka berpotensi tidak bisa ikut seleksi kembali.
Baca Juga: Doa Sebelum Makan dan Sesudah Makan Lengkap Arab Latin Indonesia
Bahkan lebih parah lagi tidak dapat lagi mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2022.
***