Penjelasan Kenapa 3 Poin Guru Ini Jadi Syarat Supaya Bisa Lulus PPPK Tahun 2022

- 6 Juni 2022, 18:38 WIB
Bagi para guru yang mengikuti rekrutmen PPPK Guru Tahun 2022 wajib memenuhi persyaratan sebelum melakukan seleksi melalui SSCASN.
Bagi para guru yang mengikuti rekrutmen PPPK Guru Tahun 2022 wajib memenuhi persyaratan sebelum melakukan seleksi melalui SSCASN. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/

 

KEBUMEN TALK - Informasi terbaru mengenai seleksi PPPK Tahun 2022 bisa didapatkan dalam artikel di bawah ini sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.

Salah satu info penting seputar rekruitmen PPPK Tahun 2022 yaitu ketentuan guru yang tidak boleh mengikuti seleksi di tahun ini.

Diantara poin penting itu ialah guru harus terdaftar di Dapodik, jika calon P3K tidak terdaftar maka dipastikan tidak bisa mengikuti seleksi PPPK Tahun 2022.

Baca Juga: Horoskop Cinta Mingguan 5-11 Juni 2022: Baca Rekomendasi untuk Zodiak Aries, Gemini, dan Taurus

Oleh karena itu, simak penjelasan 3 poin kenapa guru wajib tahu syarat ini supaya bisa lulus PPPK Tahun 2022.

1. Guru Honorer wajib terdaftar di Dapodik

Ingat, salah satu syarat untuk bisa mengikuti seleksi rektutmen PPPK Tahun 2022 ini adalah guru harus terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: CANCER, LEO, VIRGO : Horoskop Cinta Mingguan 5-11 Juni 2022

Sesuai dengan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 mengenai kategori pelamar baik pelamar umum maupun pelamar khusus, adalah mereka yang telah terdaftar di Dapodik.

2. Guru Honorer Wajib Memiliki Ijazah S1 atau D4

Tidak memiliki ijazah S1 atau D4 artinya tidak dapat mengikuti seleksi PPPK Tahun 2022. Oleh karena itu wajib berkuliah supaya mendapatkan ijazah.

Baca Juga: Ramalan Tarot Mingguan (6 Juni hingga 12 Juni 2022): Inilah Prospek Karir untuk Pisces, Gemini, dan Leo.

Jika pada suatu sekolah terdapat guru honorer yang belum memiliki Ijazah S1 atau D4 dan telah mengabdi lama serta telah terdaftar pada Dapodik, guru belum bisa menjadi PPPK Tahun 2022.

3. Guru Honorer Tidak Boleh Mengundurkan Diri Setelah Mendapat NI PPPK

Ketika dinyatakan lulus hingga tahap akhir pada seleksi PPPK tahun 2021, kemudian mendapatkan NI PPPK (Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) tetapi mengundurkan diri maka berpotensi tidak bisa ikut seleksi kembali.

Baca Juga: Doa Sebelum Makan dan Sesudah Makan Lengkap Arab Latin Indonesia

Bahkan lebih parah lagi tidak dapat lagi mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah