DKI Jakarta Resmi Perpanjang Masa PSBB Transisi, Begini Penjelasan Gubernur Anies

- 23 November 2020, 06:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Instagram/@aniesbasedan

KEBUMEN TALK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Perpanjangan PSBB ini akan mulai berlaku pada 23 Nobember sampai 6 Desember 2020 mendatang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengumumkan perpanjangan PSBB ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomer 1100 Tahun 2020.

Baca Juga: Soal Penurunan Baliho Habib Rizieq oleh TNI, Fadli Zon Angkat Bicara

“Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) apabila terjadi kenaikan kasus signifikan atau tingkat penularan mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan,” jelas Anies dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News pada Minggu, 23 November 2020.

Baca Juga: AGRI Minta Permudah Izin Impor Gula Mentah

Meskipun kasus Covid-19 di Ibu Kota masih tergolong dapat dikendalikan, namun Anies tetap meminta agar masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan.

“Dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman. Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan,” tandasnya.***

Editor: Muhammad Mugi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x