Soal Pelanggaran Prokes, Kapolri Copot Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Jaya

- 18 November 2020, 11:13 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar /Foto: polri.go.id/

 

KEBUMEN TALK - Indonesia tengah menghadapi kondisi pandemi Covid-19 yang memaksa sebagian wilayah harus memproteksi diri dengan menjaga protokol kesehatan.

Sayangnya, hal itu tidak bisa ditegakkan begitu saja. Banyak hal yang membuat pihak berwajib justru harus kehilangan power karena masyarakatnya kurang patuh.

Selain itu, beberapa hari yang lalu juga santer terdengar jika kerumunan di kediaman Habib Rizieq Syihab mengundang banyak pro kontra. Banyak yang menyebut, kerumunan tersebut tak mematuhi protokol kesehatan sehingga patut untuk diberikan hukuman.

Baca Juga: Vanessa Angel Mulai Jalani Tahanan di Rutan Pondok Bambu

Hal tersebut juga berdampak kepada beberapa pihak otoritas. Beberapa pihak dipanggil untuk dimintai keterangan. Sementara, diketahui Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan pergantian dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat pada Senin, 16 November 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pergantian itu sebagai sanksi bagi kedua Kapolda tersebut karena tidak menegakkan aturan mengenai protokol kesehatan COVID-19 di wilayahnya.

"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya. Kemudian yang kedua adalah Kapolda Jawa Barat," ujar Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Sepuluh Pemain Uruguay, Dikalahkan Brazil Ini Kisahnya!

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah