Segera Daftar! Penerima BPUM Gelombang 2 Masih Dibuka, Berikut Sayarat dan Cara Mendaftarnya

- 18 November 2020, 06:20 WIB
Tangkap layar halaman e-FORMBRI/ Marhum/iNSulteng
Tangkap layar halaman e-FORMBRI/ Marhum/iNSulteng /

KEBUMEN TALK - Pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 hingga kini memang masih diupayakan oleh pemerintah.

Berbagai bantuan dikucurkan dalam rangka membantu pelaku UMKM yang juga terdampak Covid-19.

Kabar baik untuk pelaku UMKM karena hingga saat ini pendaftaran Banpres Produktif Usaha Makro (BPUM) gelombang 2 masih dibuka dan akan tutup pada akhir November nanti.

Baca Juga: Pelaku Budaya Pakai NIK dan KTP Bisa Dapat Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah, Begini Caranya

Dalam pendaftaran tersebut, nanti pelaku UMKM yang lolos akan mendapatkan bantuan sebesar 2,4 juta.

Adapun pengecekan penerimaan BPUM bisa kalian akses melalui e-Form BRI pada HP maupun PC dengan link eform.bri.co.id/bpum.

Sementara bagi kalian yang belum mendaftar, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diberitakan LingkarKediri.com sebelumnya dalam artikel "Cara Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum, Hingga Persyaratan dan Cara Mendaftarnya".

 

  1. Calon penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Calon penerima memiliki usaha mikro
  4. Calon penerima bukan ASN ataupun anggota TNI/Polri, dan Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Kemnaker Telah Menyalurkan BLT Subsidi Gaji termin II ke 8 Juta Orang, Begini Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Lingkar Kediri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah