KEBUMEN TALK - Pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 hingga kini memang masih diupayakan oleh pemerintah.
Berbagai bantuan dikucurkan dalam rangka membantu pelaku UMKM yang juga terdampak Covid-19.
Kabar baik untuk pelaku UMKM karena hingga saat ini pendaftaran Banpres Produktif Usaha Makro (BPUM) gelombang 2 masih dibuka dan akan tutup pada akhir November nanti.
Baca Juga: Pelaku Budaya Pakai NIK dan KTP Bisa Dapat Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah, Begini Caranya
Dalam pendaftaran tersebut, nanti pelaku UMKM yang lolos akan mendapatkan bantuan sebesar 2,4 juta.
Adapun pengecekan penerimaan BPUM bisa kalian akses melalui e-Form BRI pada HP maupun PC dengan link eform.bri.co.id/bpum.
Sementara bagi kalian yang belum mendaftar, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diberitakan LingkarKediri.com sebelumnya dalam artikel "Cara Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum, Hingga Persyaratan dan Cara Mendaftarnya".
- Calon penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Calon penerima memiliki usaha mikro
- Calon penerima bukan ASN ataupun anggota TNI/Polri, dan Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga: Kemnaker Telah Menyalurkan BLT Subsidi Gaji termin II ke 8 Juta Orang, Begini Cara Daftarnya