Kemnaker Telah Menyalurkan BLT Subsidi Gaji termin II ke 8 Juta Orang, Begini Cara Daftarnya

- 17 November 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi : Uang
Ilustrasi : Uang /Pixabay/

KEBUMEN TALK - Sebelumnya pemerintah sudah menyalurkan dana bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji termin I pada bulan September hingga Oktober.

Diketahui Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 12.252.668 pekerja/buruh atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima. 

Pada Senin, 16 November 2020 Kemnaker telah menyalurkan BSU atau BLT Subsidi Gaji termin II kepada 8.042.847 pekerja dari 12,4 juta orang yang ditargetkan mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap II Kota Bandung Telah Dibuka, Simak Caranya Disini

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya hari ini telah menyalurkan penyaluran tahap III untuk termin II pencairan subsidi gaji tersebut.

"Proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean. Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi COVID-19," kata Ida Fauziyah seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 17 November 2020.

Sebagaimana diberitakan BeritaDIY.com sebelumnya dalam artikel "Yang Tanya Kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan, BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Hari Ini Cair ke 8 Juta Pekerja" , dari total pencairan untuk 8.042.847 orang tersebut, 2.180.382 orang dilakukan di tahap I, 2.713.434 orang di tahap II dan 3.149.031 orang di tahap III yang dilakukan hari ini.

Jumlah anggaran yang dikeluarkan sejauh ini untuk pencairan termin II adalah sebesar Rp9,65 triliun untuk bantuan yang ditujukan kepada pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan berpenghasilan di bawah Rp5 juta itu.

Baca Juga: Kelamaan Pakai Masker Bisa Sebabkan Iritasi Wajah, Ini Cara Antisipasinya

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah