RUU Minol: Berkendara Tak Boleh Mabuk, Bakal Kena Pasal!

- 15 November 2020, 15:53 WIB
Ilustrasi berkendara
Ilustrasi berkendara /Pixabay/WARTA PONTIANAK

 

KEBUMEN TALK - Jangan sekali-kali mengemudi dengan keadaan mabuk soalnya kalian akan kena pasal.

RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) sedang digodog oleh DPR RI beberapa hari ini.

Salah satu pasal yang menjadi pembahasan ialah tentang larangan berkendara dengan keadaan mabuk.

Baca Juga: Bencana Alam di Indonesia Faktor La Nina

Diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali membahas sebuah aturan yang kontroversial pada bulan November 2020.

Badan Legislasi DPR saat ini sedang membahas adanya larangan minuman beralkohol (RUU Minol) digunakan oleh masyarakat.

Sanksi pidana akan menunggu masyarakat yang masih mengonsumsi minuman ini. Hal tersebut sudah dibahas pada draf RUU Minol.

Baca Juga: Cabang Olahraga diminta Menpora Untuk Mengubah Pola Pikir

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah