Pilkada 2020, Kemendagri Mendorong Pemilih Untuk Menggunakan KTP-El

- 6 November 2020, 10:15 WIB
Pemilih memasukan surat suara kedalam kotak suara saat dilaksanakan Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020 di TPS 18,  Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9/2020). Simulasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran kepada pemilih dalam melaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 ditengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.
Pemilih memasukan surat suara kedalam kotak suara saat dilaksanakan Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020 di TPS 18, Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9/2020). Simulasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran kepada pemilih dalam melaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 ditengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp. /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

KEBUMEN TALK - Pemilih wajib didorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggunakan KTP elektronik (KTP-el) atau setidaknya surat keterangan tanda sudah merekam KTP-el (suket).

Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kemendagri memintanya untuk konsisten melarang pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya tanpa menunjukkan KTP-el atau suket.

"Saya memohon kepada KPU dan Bawaslu terus konsisten dengan aturan kalau tidak memiliki KTP-el atau minimal tidak punya Suket maka tidak boleh mencoblos," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari RRI, pada Jumat 6 November 2020.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indoensia Mengalami Penurunan

Selain mengajak masyarakat yang mempunyai hak pilih pada Pilkada 2020 segera merekam KTP-el, dirinya juga menjelaskan bahwa kewajiban memiliki KTP-el merupakan salah satu upaya untuk menghindari pemilih ganda karena Indonesia sedang membangun Single Identity Number atau satu penduduk satu identitas.

Berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disampaikan KPU RI, terdapat 2,7 juta pemilih belum melakukan perekaman KTP-el, sehingga terancam tidak bisa memilih. Dirinya optimistis, bahwa cakupan perekaman KTP-el akan mencapai lebih dari 98,5 persen pada akhir Desember 2020.

"Angka ini sesuai dengan prediksi Dukcapil bahwa dua persen penduduk yang belum merekam data KTP-el itu tidak akan lebih dari tiga juta jiwa," tuturnya.

Baca Juga: Indonesia Kerjasama dengan Tiongkok, Sarang Burung Walet Bisa Capai Rp2,2 Triliun

Di samping itu, ia meminta KPU memberikan data DPT yang sudah ditetapkan untuk disandingkan dengan data dalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). Menurut Zudan, mungkin saja ada pemilih yang pernah melakukan perekaman KTP-el tetapi belum mendapatkan suket maupun KTP-el.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah