KEBUMEN TALK - Pemilih wajib didorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggunakan KTP elektronik (KTP-el) atau setidaknya surat keterangan tanda sudah merekam KTP-el (suket).
Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kemendagri memintanya untuk konsisten melarang pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya tanpa menunjukkan KTP-el atau suket.
"Saya memohon kepada KPU dan Bawaslu terus konsisten dengan aturan kalau tidak memiliki KTP-el atau minimal tidak punya Suket maka tidak boleh mencoblos," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari RRI, pada Jumat 6 November 2020.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indoensia Mengalami Penurunan
Selain mengajak masyarakat yang mempunyai hak pilih pada Pilkada 2020 segera merekam KTP-el, dirinya juga menjelaskan bahwa kewajiban memiliki KTP-el merupakan salah satu upaya untuk menghindari pemilih ganda karena Indonesia sedang membangun Single Identity Number atau satu penduduk satu identitas.
Berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disampaikan KPU RI, terdapat 2,7 juta pemilih belum melakukan perekaman KTP-el, sehingga terancam tidak bisa memilih. Dirinya optimistis, bahwa cakupan perekaman KTP-el akan mencapai lebih dari 98,5 persen pada akhir Desember 2020.
"Angka ini sesuai dengan prediksi Dukcapil bahwa dua persen penduduk yang belum merekam data KTP-el itu tidak akan lebih dari tiga juta jiwa," tuturnya.
Baca Juga: Indonesia Kerjasama dengan Tiongkok, Sarang Burung Walet Bisa Capai Rp2,2 Triliun
Di samping itu, ia meminta KPU memberikan data DPT yang sudah ditetapkan untuk disandingkan dengan data dalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). Menurut Zudan, mungkin saja ada pemilih yang pernah melakukan perekaman KTP-el tetapi belum mendapatkan suket maupun KTP-el.