Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional, Mau Tahu?

- 4 November 2020, 09:05 WIB
Calander 2020
Calander 2020 /hariliburnasional

KEBUMEN TALK - Pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020. 

"Rapat tingkat menteri pada pagi hari ini akan membahas tentang rencana mengevaluasi atau meninjau SKB tiga menteri tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2020," kata Muhadjir saat memulai rapat, di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (09/03/2020).

Rapat yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy ini, dihadiri Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pariwisata Wishnutama, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Baca Juga: Menteri Dalam Negeri, Tito: Dirikan Ormas Tak Perlu Izin!

Selain itu tampak juga, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo, perwakilan dari Polri, perwakilan dari Kamar Dagang Industri, dan Kementerian/Lembaga terkait.

Hasil rapat itu disepakati, Pemerintah melakukan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020 terkait penambahan 4 (empat) hari untuk cuti bersama pada tahun 2020.

Baca Juga: Fraksi Demokrat Menyayangkan Disahkannya UU Ciptakerja

“Dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengaturan laju lalu lintas pasca Hari Raya Idulfitri 1441 serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta,” bunyi SKB yang ditandatangani 9 Maret 2020 ini dikutip KebumenTalk.com dari Kominfo.go.id.

Penambahan 4 (empat) hari libur tersebut, sesuai SKB 3 Menteri, adalah 28 dan 29 Mei, 21 Agustus, serta 30 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah