Menteri Dalam Negeri, Tito: Dirikan Ormas Tak Perlu Izin!

- 3 November 2020, 21:59 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. /Instagram/@titokarnavia

KEBUMEN TALK - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, baru-baru ini mengeluarkan pernyataan bahwa untuk mendirikan oranisasi kemasyarakatan (ormas) tidak perlu izin.

Hal itu karena Indonesia telah menjamin hak berkumpul dan berserikat bagi warganya.

Selain itu, masyarakat mempunyai hak pilih dan wewenang untuk mendirikan organisasi atau tidak.

Baca Juga: Ini Dia, 4 Katagori Beresiko Covid-19

"Ada UU Keormasan dan lain-lain yang membuat organisasi-organisasi boleh tidak perlu untuk mendapat izin, cukup mendaftarkan. Boleh mendaftar, boleh tidak," kata Tito dikutip KebumenTalk.com pada situs RRI Selasa, 3 November 2020.

Menurutnya, Indonesia sebagai negara demokrasi membuka kebebasan rakyat untuk berpendapat di muka umum.

Selain itu tak perlu meminta izin terlebih dahulu, cukup pemberitahuan.

Baca Juga: Sempat Menuai Polemik, Kini Presiden Jokowi Resmi Manandatangani UU Ciptaker

Otomatis polisi akan ikut serta mengamankan demonstrasi tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah