Kriminalisasi Ulama, Fadli Zon: Itu Kenapa Tiba-Tiba Dicabut Laporan Habib Bahar?

- 3 November 2020, 13:00 WIB
Fadli Zon
Fadli Zon /wikipedia.org

Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober 2020. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi.

Habib Bahar menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah yang dilaporkan pada 2018 lalu.

Sementara itu, Aziz Yanuar sebagai Pengacara Habib Bahar menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya adalah bentuk kriminalisasi karena kedua belah pihak sudah sepakat damai dan mencabut laporannya.

Artikel ini sebelumnya dimuat IsuBogor.com dengan judul 'Korban Heran Sudah Cabut Laporan Habib Bahar Jadi Tersangka, Fadli Zon: Bentuk Nyata Kriminalisasi'.

Baca Juga: Keliling Negara untuk Kampanye Pilpres AS, Donald Trump Positif Covid-19

“Betul dijadikan tersangka lagi. Kasus ini terjadi pada 2018, sudah ada perdamaian sudah ada pencabutan laporan polisi. Ini bukan upaya pembungkaman lagi, tapi kriminalisasi yang sangat nyata,” ungkapnya dalam keterangan pers tertulisnya Jumat 30 Oktober 2020.

Aziz Yanuar lalu menunjukan bukti pencabutan laporan kepolisian terhadap kasus Habib Bahar tersebut.

“Ini ada dokumen yang menjelaskan bahwa surat pelaporannya sudah dicabut oleh pelapor Andriansyah, saat itu tanggal 8 Juni 2020,” katanya. Ia juga menjelaskan bahwa di dokumen tersebut telah ditanda tangani oleh pihak pelapor.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: isu bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah