Dengan memiliki izin usaha, pelaku usaha dapat menjalankan operasional bisnis secara aman dan nyaman sehingga tidak perlu khawatir terhadap ancaman-ancaman lain yang kerap menimpa usaha yang tidak memiliki perizinan seperti penertiban maupun pembongkaran.
“Bagi UMKM yang memiliki mimpi menjadi eksportir. Jangan ditunggu ada kesempatannya dulu, baru diurus, karena biasanya tawaran atau deal ekspor itu singkat. Kalau akhirnya batal karena terlambat mengurus izin, kita sendiri yang rugi,” tutur Hariadhi.
Hariadhi mengungkapkan, antusiasme pelaku UMKM untuk mengurus perizinan tersebut ternyata sangat besar. Besarnya capaian itu, disebabkan oleh kemudahan sistem pengurusan Perizinan dan arahan yang diberikan melalui webinar.
“Senang sekali ya saya sebagai pelaku UMKM dapat mengikuti webinar ini, harapan saya tentu ingin produk saya dapat bersaing di pasar internasional. Dahulu mungkin saya merasa perizinan tidak begitu penting, tapi setelah mengikuti webinar ini saya sadar bahwa legalitas sangat penting,” ujar Wulan pelaku UMKM dari Jawa Tengah.***