Selain mengamankan ketiga pelaku judi online slot itu, polisi juga menyita tiga unit komputer beserta monitor, dua unit handphone, serta dua kartu ATM sebagai barang bukti.
Ia menjelaskan bahwa pelaku judi online itu melakukan kegiatannya dengan membuka link di komputer untuk bermain slot.
"Selanjutnya mendapat pasword dan mulai bermain dengan taruhan sejumlah uang yang telah ditransfer dan jika menang pelaku dapat menarik keuntungan berlipat-lipat," jelasnya.
Atas perbuatannya itu ketiga pelaku kini telah diamankan di Polsek Jatiasih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih mendalami kasus (judi online) ini," pungkasnya.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Magelang Hari Ini Jumat 26 Agustus 2022, Simak Lokasi yang Terdampak
Ketiga pelaku judi online itu dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***