KEBUMEN TALK - Kereta Api Indonesia (KAI) rilis sedikit kebijakan baru dalam proses pembelian tiket perjalanan.
KAI per tanggal 31 Agustus 2021 mewajibkan pembeli tiket Kereta Api lokal mencantumkan NIK.
Kebijakan tersebut diterapkan pada calon penumpang yang membeli tiket di loket KA langsung.
Seperti yang dikutip KebumenTalk.com di akun twitter resmi @KAI121 yang diunggah pada Senin, 30 Agustus 2021.
"Mulai 31 Agustus 2021, proses pembelian tiket di loket, calon penumpang KA Lokal wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai di KTP," jelasnya.
Calon penumpang Kereta Api ketika membeli tiket kini mesti menuliskan NIK nya sesuai dengan yang tertera di KTP.
Baca Juga: Segera Cek! Link Streaming Anime Jojo Bizzare Adventure Subtitle Indonesia Episode 13
Hal tersebut sebagaimana disampaikan pihak KAI melalui cuitannya yakni demi keamanan dalam bertransaksi.