Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah, Buntut Dugaan Kasus Pencabulan Mas Bechi Anak Kiai Jombang

- 7 Juli 2022, 19:55 WIB
Situasi depan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur pada Kamis, 7 Juli 2022.
Situasi depan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur pada Kamis, 7 Juli 2022. /Antara/HO-WI

KEBUMEN TALK - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Pencabutan izin dilakukan menyusul dugaan kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri yang dilakukan oleh salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT.

Bahkan yang bersangkutan merupakan DPO kepolisian dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Loker Terbaru, PT Triton Global Maritim Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Syarat dan Cara Melamarnya

Selain itu, pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.

Baca Juga: Bagi yang Mau ke Jogja, Berikut Prakiraan Cuaca Yogyakarta dan Sekitarnya Hari Ini Jumat, 8 Juli 2022

Menurutnya, tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Raya Idul Adha 2022, Cocok untuk Status WA dan Media Sosial IG, FB, Twitter

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag," tegasnya.

"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," tandasnya.

Aparat Polda Jatim hingga masih menyisir area Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, mencari tersangka pencabulan santriwati berinisial MSAT, anak kiai pengasuh pesantren itu.

Baca Juga: Cara Membuat Resep Tahu Isi Sayuran Pedas ala Chef Devina Hermawan, Dijamin Irit Minyak dan Lebih Sehat

Kasus yang diduga melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017 dengan melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim.

Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.

MSAT bertugas sebagai pengurus pesantren yang dipimpin ayahnya itu.

Baca Juga: Bakal Tarung, Eriksen dan Bruno Fernandes Rebutan Tempat di Manchester United

Ia juga sebagai guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, tersebut. Selama ini MSAT juga dikenal sebagai pengusaha rokok jenama ST.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Kemenag ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah