Alhamdulillah! Presiden Jokowi Longgarkan Aturan Pemakaian Masker, ini Syaratnya...

- 18 Mei 2022, 09:47 WIB
Presiden Jokowi menyampaikan aturan baru pemerintah terkait pelonggaran penggunaan masker ditempat umum
Presiden Jokowi menyampaikan aturan baru pemerintah terkait pelonggaran penggunaan masker ditempat umum /Instagram.com/@jokowi jokowi

KEBUMEN TALK - Kabar bahagia untuk seluruh rakyat Indonesia, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan masyarakat bisa melepas masker secara berkala.

Usai dua tahun lebih pandemi Covid-19 memasuki Republik Indonesia yang mengakibatkan adanya pengetatan protokol kesehatan, salah satu di antaranya pemakaian masker.

Kemarin di Istana Kepresidenan Bogor, Jokowi mengumumkan pelonggaran kebijakan penggunaan masker yang tentunya disambut positif oleh kalangan masyarakat.

Baca Juga: Spoiler Tokyo Revengers Chapter 253: Benarkah Kantou Menangi Duel Lawan Toman?

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa, 17 Mei kemarin itu, Jokowi mengungkapkan bahwa keputusan itu diambil ebrdasarkan pertimbangan yang matang dari sejumlah aspek.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Jokowi, dilansir KebumenTalk.com dari laman Tribratanews Polda Jawa Tengah.

Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan bahwa keputusan pelonggaran pemakaian masker itu merupakan hasil dari penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, terutama dalam beberapa bulan terakhir.

Baca Juga: Tak Kunjung Dapat Kontrak Baru di Aprilia, Aleix Espargaro Sebut Pasar Pembalap Gila

Adapun pelonggaran penggunaan masker ini belumlah sepenuhnya dapat dilaksanakan di semua kondisi.

Masyarakat Indonesia baru dapat membuka atau tidak menggunakan masker ketika sedang beraktivitas di luar ruangan.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi.

Baca Juga: Spoiler Kingdom Chapter 720: Pertarungan Sengit Melawan Tiga Jenderal

Namun untuk masyarakat yang tengah di dalam ruangan maupun di dalam alat transportasi, penggunaan masker masih wajib untuk dilakukan.

“Namun untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” tegasnya.

Sebagai informasi, kasus Covid-19 di Indonesia kini ada sebanyak 3,898 kasus. Jumlah tersebut tentunya sudah berkurang dari drastis dari kasus beberapa bulan terakhir.

Baca Juga: Miris! Mantan Juara Dunia Moto2, Remy Gardner Bersiap Hengkang ke WSBK usai Anjlok di MotoGP

Pada Selasa kemarin terdapat 247 kasus tambahan di Indonesia namun di saat yang sama ada 1.029 kasus sembuh dan 17 kasus Covid-19 yang meninggal dunia.

Di sisi lain, per Selasa, 17 Mei 2022 sebanyak 199.644.471 masyarakat Indonesia telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama dan sebanyak 166.290.758 orang telah menerima vaksin dosis kedua.

Dengan melandainya kasus Covid-19 di Indonesia serta banyaknya masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, menjadi salah satu pertimbangan Presiden Jokowi dalam melonggarkan aturan pemakaian masker.*** 

Baca Juga: Bupati Kebumen Tegas Menolak Bayaran atau Bisyaroh Saat Diundang Acara

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Tribratanews Polda Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x