Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Jelang Lebaran, Satgas Jelaskan Syarat Mudik

- 1 April 2022, 14:56 WIB
Ilustrasi salah satu alat transportasi untuk mudik lebaran tahun 2022.
Ilustrasi salah satu alat transportasi untuk mudik lebaran tahun 2022. /Pixabay

KEBUMEN TALK - Bulan suci Ramadhan atau lebih dikenal dengan Idul Fitri, memiliki tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Salah satunya mudik atau pulang ke kampung halaman.

Perayaan hari raya Idul Fitri tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya, adanya pandemi virus Covid-19.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto menjelaskan, bahwa rekam jejak peningkatan kasus Covid-19 sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat yang melakukan mudik pada Idul Fitri tahun 2021.

Baca Juga: Apes! Box Kargo Gresini Racing Belum Sampai Argentina, Enea Bastianini: Garasi Kami Kosong!

Hal itu disampaika  Suharyanto pada Konferensi Pers Penyesuaian Regulasi Perjalanan Aman Covid-19 pada Kamis 31 Maret 2022, secara daring.

"Data menunjukkan peningkatan kasus Covid-19 pasca mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021 lalu seiring dengan hadirnya varian delta, puncaknya tanggal 15 Juli 2021 terdapat 56.757 kasus," ujar Suharyanto.
Pasca Idul Fitri tahun 2021, kasus Covid-19 sempat melandai namun kembali melonjak setelah libur hari raya Natal tahun 2021.

Baca Juga: Breaking News, Berikut Harga Pertamax Terbaru Mulai 1 April 2022 di Seluruh Provinsi Indonesia

"Walaupun sempat melandai, kasus Covid-19 juga kembali mengalami peningkatan pascalibur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (nataru) diiringi dengan adanya varian omicron sehingga puncak kasus tanggal 16 Februari 2022 menyentuh angka 64.718 kasus," lanjut Suharyanto.

Tahun ini, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan mudik lebaran dengan syarat telah melakukan vaksin dosis 1 dan 2 serta booster dengan didukung penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Menindaklajuti arahan Presiden, Suharyanto menjelaskan aturan pelaksanaan perjalanan dalam negeri atau mudik lebaran Idul Fitri tahun 2022 untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di tengah masyarakat.

Baca Juga: Kapan Marc Marquez Kembali ke MotoGP? Ini Penjelasan Alberto Puig

"Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan testing," ujar Suharyanto.

Sedangkan bagi masyarakat yang telah menerima vaksin sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.

Bagi masyarakat yang baru menerima vaksis dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam.

Baca Juga: Wibu Banget! 50 Persen Lebih Pengguna NETFLIX Nonton Anime Hingga Rilis Trailer Film Anime Sudah Tayang

Aturan untuk anak-anak dibawah umur 6 tahun, tidak perlu melakukan testing namun wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan.

Sedangkan untuk anak-anak umur 6 sampai 17 tahun, tidak perlu melakukan testing namun harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua.

Melalui aturan dan dukungan fasilitas untuk keamanan para pemudik, Suharyanto mengimbau masyarakat untuk tetap patuh menerapkan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Dibuka, Beasiswa Pelatihan Peningkatan Kompetensi Bahasa Bagi 430 Pendidik dan Tenaga Pendidikan

"Masyarakat silahkan mudik dengan aman, dengan tetap proteksi yang maksimal dan berlapis untuk melindungi diri sendiri dan keluarga dengan melakukan vaksinasi booster," lanjut Suharyanto.

"Walaupun sudah melakukan vaksinasi booster, protokol kesehatan tetap wajib dilakukan dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan  selalu menjaga kebersihan ketika berpindah tempat saat sedang melakukan perjalanan mudik," ujar Suharyanto.***

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x