KEBUMEN TALK - Menjelang bulan suci Ramdhan yang tinggal menghitung jam, Kabupaten Kudus berhasil memusnahkan ribuan botol minuman keras.
Untuk memberikan rasa aman masyarakat Kudus dalam menjalankan ibadah puasa, sebanyak 4.003 botol minuman keras (miras) hasil sitaan dimusnahkan, di depan Alun-Alun Simpang Tujuh, Selasa 30 Maret 2022.
Pemusnahan miras tersebut merupakan rangkaian Peringatan HUT ke-72 Satpol PP, HUT ke-60 Satlinmas, dan HUT ke-103 Damkar.
Baca Juga: Guru Madrasah PNS Akan Dipindah Tugas Ke Beberapa Daerah, Simak Rincian Peraturannya Berikut Ini
Bupati Kudus HM Hartopo mendukung pemusnahan miras tersebut. Menurutnya, miras menjadi sumber berbagai kejahatan. Kriminal dan radikal dapat lahir dari menenggak miras
Karenanya, lanjut bupati, diharapkan pemusnahan miras tersebut dapat menjadi peringatan, sekaligus edukasi bagi masyarakat.
“Tidak ada bagusnya menenggak miras. Dalam kesehatan tak diperbolehkan, agama pun mengharamkan,” tegas bupati sebagaimana dikutip dari Jatengprov.go.id.
Baca Juga: Sidang Isbat Besok Jumat 1 April 2022, Apakah Besok Sudah Boleh Berpuasa?