Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Jelang Lebaran, Satgas Jelaskan Syarat Mudik

- 1 April 2022, 14:56 WIB
Ilustrasi salah satu alat transportasi untuk mudik lebaran tahun 2022.
Ilustrasi salah satu alat transportasi untuk mudik lebaran tahun 2022. /Pixabay

Baca Juga: Kapan Marc Marquez Kembali ke MotoGP? Ini Penjelasan Alberto Puig

"Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan testing," ujar Suharyanto.

Sedangkan bagi masyarakat yang telah menerima vaksin sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.

Bagi masyarakat yang baru menerima vaksis dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam.

Baca Juga: Wibu Banget! 50 Persen Lebih Pengguna NETFLIX Nonton Anime Hingga Rilis Trailer Film Anime Sudah Tayang

Aturan untuk anak-anak dibawah umur 6 tahun, tidak perlu melakukan testing namun wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan.

Sedangkan untuk anak-anak umur 6 sampai 17 tahun, tidak perlu melakukan testing namun harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua.

Melalui aturan dan dukungan fasilitas untuk keamanan para pemudik, Suharyanto mengimbau masyarakat untuk tetap patuh menerapkan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Dibuka, Beasiswa Pelatihan Peningkatan Kompetensi Bahasa Bagi 430 Pendidik dan Tenaga Pendidikan

"Masyarakat silahkan mudik dengan aman, dengan tetap proteksi yang maksimal dan berlapis untuk melindungi diri sendiri dan keluarga dengan melakukan vaksinasi booster," lanjut Suharyanto.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x