Terkait Penipuan Robot Trading, Bareskrim Polri Sita Rumah Milik Manajer Madura United

- 24 Maret 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi trading.
Ilustrasi trading. /Pixabay

KEBUMEN TALK - Bareskim Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menangkap tiga orang dalam kasus investasi bodong berkedok robot trading, Viral Blast.

Viral Blast merupakan aplikasi robot trading yang dilaporkan karena telah merugikan para anggotanya hingga mencapai Rp. 1,2 triliun.

Mengutip dari laman Tribratanews, salah satu dari tiga orang yang diperiksa oleh Bareskrim Polri ialah Zainal Hudha Purnama yang menjabat sebagai manajer klub Madura United.

Baca Juga: Tak Ada Kejelasan di Juventus, Kemana Paulo Dybala Akan Pindah?

Zainal Hudha diperiksa usai penyidik Dittipideksus Bareskim Polri melacar harga kekayaan dari para tersangka kasus penipuan robot trading Viral Blast.

Lebih lanjut, Bareskrim Polri juga telah menyita aset berupa satu unit rumah mewah milik Zainal Hudha Purnama yang berlokasi di Green Lake, Surabaya, Jawa Timur.

Selain itu, rumah mewah milik tersangka Minggus Umboh di daerah Graha Family juga telah disita Polri.

Baca Juga: Satu dari Dua Kotak Hitam yang Ditemukan dari Jet China Eastern yang Jatuh

Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K, M.H. dari Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa rumah mewah yang disita tersebut merupakan aset milik petinggi PT. Trust Global Karya selaku pengelola aplikasi robot trading Viral Blast.

"Aset-aset para tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang berhasil disita di Surabaya," kata Dirtideksus Bareskrim Polri itu pada Selasa, 22 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x