KEBUMEN TALK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlangsung hingga 7 Februari 2022.
Bagi anda warga Balikpapan, pelayanan SIM Keliling Polresta Balikpapan tetap beroperasi terbatas untuk melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 7 Februari 2022 berlokasi di Dealer Central Yamaha Markoni Balikpapan dan Dealer Honda H.U KM.05 Bumi Nirwana mulai pukul 09.00 s / d 12.00 WITA.
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang belum masa berlaku habis.
Untuk SIM yang telah habis masa berlaku, dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Baca Juga: Berikut Kronologi Pencurian Perhiasan di Kebumen, Korban Sempat Ajak Makan Bakso Pelaku
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.