KEBUMEN TALK - Kasus kejahatan terhadap perempuan masih besar di Indonesia, terutama berdasarkan data yang diperoleh dari Polisi Republik Indonesia (Polri) selama tahun 2021.
Kasus yang ditangani oleh Polri juga termasuk kejahatan terhadap anak yang diketahui masih besar.
Terdapat sekitar 79,85% kasus kejahatan perempuan telah diselesaikan oleh Polisi Republik Indonesia.
Penyelesaian kasus kejahatan terhadap perempuan sebesar 79,85% yaitu 5.637 perkara dari 7.059 perkara.
Salah satu kategori yang paling banyak muncul dalam kasus kejahatan perempuan yaitu seputar KDRT, pemerkosaan, hingga pornoaksi.
Berikut kategori kasus yang diselesaikan berupa KDRT, perkosaan, pencabulan, pezinahan, eksploitasi ek/sex, pornograf atau pornoaksi, asusila.
Baca Juga: Nihil Kasus Baru, Berikut Informasi Terbaru Kasus Covid-19 di Kabupaten Kebumen pada 3 Januari 2022
Sementara itu, penyelesaian kasus kejahatan anak sebesar 50% yaitu 2.483 perkara dari 4.957 perkara.