Tak Tanggung-tanggung, Penjualan Sisik Trenggiling Sebanyak 36,7 Kg Berhasil Digagalkan Balai Gakkum Sumatera

- 29 November 2021, 12:55 WIB
Barang bukti sisik trenggiling.
Barang bukti sisik trenggiling. /KLHK

KEBUMEN TALK - Sebanyak 36,7 kg sisik Trenggiling berhasil diamankan Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I, Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera.

Selain sisik Trenggiling, petugas juga mengamankan satu buah paruh Rangkong yang diduga akan diperjual-belikan.

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berhasil mengamankan pelaku penjual sisik Trenggilin, SP (42) dan M (26), serta satu orang penjual paruh Rangkong, MB (41).

Baca Juga: Jadi Tim Anyar, Yamaha akan Hati-hati Sebelum Perpanjang Kontrak dengan RNF Team

Kedua pelaku penjual sisik Trenggiling ditangkap di Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deli Serdang. Sedangkan penjual paruh Rangkong ditangkap di Jalan Jendral Besar A.H Nasution, Kota Medan.

Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera Subhan menyatakan, bahwa penangkapan ini bermula ketika adanya kegiatan operasi peredaran tumbuhan satwa liar (TSL). Pada 24 November 2021, tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang yang menawarkan 40 Kg sisik Trenggiling, dan 17 buah paruh Rangkong.

“Selanjutnya, tim menyamar menjadi pembeli dan menentukan lokasi pertemuan di Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deli Serdang. Setelah disepakati harga dan waktu transaksi, maka pada 25 November 2021 tim menuju ke lokasi yang sudah ditentukan,” ujar Subhan.

Baca Juga: Longsor Hingga Pohon Tumbang terjadi di Buayan Kebumen

Menurut Subhan, pelaku datang pada pukul 13.30 WIB dan menunjukkan sisik Trenggiling yang sudah dibungkus menjadi 4 karung, dan dikemas dalam satu buah kardus.

Tim segera melakukan penangkapan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah 1 Medan, Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: KLHK.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x