Bahas UU Serikat Pekerja, Komite III DPD RI Lakukan FGD Bersama Pemprov Bali

- 23 November 2021, 05:15 WIB
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Evi Apita Maya
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Evi Apita Maya /Dokumen Komite III DPR RI

 

KEBUMEN TALK - Komite III DPD RI melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kantor Gubernur Provinsi Bali, Senin, 22 November 2021.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Komite III DPD RI Evi Epita Maya saat memimpin delegasi menyatakan bahwa dua puluh tahun pengundangan UU Serikat Buruh/Pekerja relatif berjalan baik. Hal ini terlihat dari tertatanya prosedur pembentukan dan perjenjangan organisasi serikat buruh/pekerja mulai dari tingkat atau jenjang yang terendah hingga konfederasi.

“Namun demikian pengawasan oleh Kementerian dan Dinas Tenaga Kerja untuk perlindungan hak serikat bagi pekerja sangat lemah. Hal ini dibuktikan dengan masih terjadinya tindakan-tindakan pengusaha yang menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja; Membuat Serikat Pekerja Tandingan atau bahkan adanya pengaturan PKB dan/Peraturan Perusahaan yang mengancam kemerdekaan berserikat dan berpendapat yang dilindungi Undang-Undang,” ujarnya.

Baca Juga: Usai Nataru, Jokowi Minta Jajarannya Kompak Hadapi Ancaman Lonjakan Covid-19

Di sisi lain, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali, Anak Agung Gde Agung menyatakan bahwa di FGD ini diharapkan kehadiran dari UPTD BP2MI Provinsi Bali untuk memberikan keterangan dan informasi perihal data Pekerja Migran Indonesia asal Bali.

Saat ini persebarannya ada di negara mana saja, serta bagaimana pemenuhan hak-hak PMI tersebut terkait hak menjadi anggota serikat pekerja. "Norma ini belum di atur dalam UU No. 21 Tahun 2000,” paparnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Jawa Timur, Ahmad Nawardi mengkonfirmasi kepada pihak pengusaha maupun pekerja perihal beberapa stimulus sebagai mitigasi dampak Covid-19 bidang ketenagakerjaan, antara lain relaksasi pajak dan keringanan pembayaran BPJS bagi pengusaha dan prioritas pemberian kartu prakerja bagi naker yang terkena PHK dan bantuan Upah.

Baca Juga: Dongeng Favorit Ria Ricis: Kisah Cintanya dengan Teuku Ryan

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: DPD RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x