Tanggapan untuk Greenpeace, KLHK: Mengapa Baru Sekarang?

- 17 November 2021, 16:20 WIB
Lahan kelapa sawit.
Lahan kelapa sawit. /KLHK

KEBUMEN TALK - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penjelasan terkait permintaan Greenpeaxe untuk mencabut izin-izin usaha di lahan gambut.

Sebelumnya, pada tahun 2011 Greempeace melakukan kolaborasi dengan perusahaan grup sawit yang cukup besar. Hal itu dilakukannya hingga sekira tahun 2018. Namun sekarang, Greenpeace meminta kepada KLHK untuk mencabut izin-izin usaha sawit tersebut.

"Jika sekarang Greenpeace mempersoalkan terkait di kawasan hutan, pertanyaanya mengapa baru sekarang mempersoalkan?" ujar Sekertaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Dipindahkan ke Rutan Cipinang

Greenpeace sebelumnya melakukan siaran pers pada 2 November 2021 lalu, yang menyatakan bahwa selama 2002-2019 deforestasi mencapai 1,69 juta hektar di konsesi Hutan Tanaman Industrial (HTI) dan seluas 2,77 hektar kebun sawit.

Terkait dengan hal tersebut, Bambang Hendroyono menegaskan bahwa Greenpeace tentu menyadari laju deforestasi di Indonesia dari tahun ke tahun pada periode tersebut.

Hal demikian dikarenakan Greenpeace turut ambil bagian dalam kerjasama yang dilakukannya dengan sejumlah perusahaan sawit di Indonesia, tepatnya pada 2011-2018.

Baca Juga: Heboh, Penemuan Mayat Perempuan di Lahan Kosong Wilayah Yogyakarta

Perusahaan sawit yang beroperasi, sulit untuk lepas dari perihal deforestasi, pengeringan gambut, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Tidak hanya itu, Greenpeace pada tahun 2013 berkolaborasi dengan grup perusahaan industri pulp dan kertas, di Sumatera.

Pada saat masih berkolaborasi dengan Greenpeace, perusahaan tersebut masih berkaitan dengan deforestasi, melakukan pengeringan lahan gambut, pembukaan kanal-kanal baru. Akibatnya, perusahaan tersebut mengalami karhutla yang luas.

Baca Juga: Kebakaran Pasar Sumpiuh Banyumas, Diduga Akibat Korsleting

"Menteri LHK memberikan sanksi kepada sejumlah perusahaan besar dari kejadian karhutla 2015, pembukaan kanal baru serta kegiatan penanaman akasia di atas areal terbakar. Sanksi tersebut diberikan oleh Pemerintah justru ketika Greenpeace masih berkolaborasi dengan perusahaan yang dimaksud," ujar Bambang.

Menurut penjelasan Sekjen KLHK, Greenpeace tidak memberikan syarat dalam kolaborasinya dengan grup perusahaan dimana saat itu pihaknya masih berkolaborasi. Syarat yang dimaksud adalah menyerahkan izin-izin usaha grup perusahaan yang wilayahnya juga antara lain berada di lahan gambut.

"Saya saksi sejarah, bagaimana proses kolaborasi Greenpeace dengan sejumlah perusahaan di tahun 2013. Greenpeace tidak memberikan syarat kepada perusahaan dimaksud, untuk tidak boleh beroperasi pada areal izin-izin usahanya yang sedang berlangsung di lahan gambut," lanjut Bambang.

Baca Juga: Apakah Hand Sanitizer Efektif Melindungi Tangan dari Virus Covid 19? Berikut Penjelasannya

Terkait hal tersebut, KLHK mempertanyakan sikap Greenpeace yang tidak konsisten terkait masalah ini.***

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: KLHK.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah