Merasa Dibohongi, Warga Watusalam Desak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dengan Aksi Demo

- 22 Oktober 2021, 19:13 WIB
Warga Watusalam bersholawat Nabi, serta Istigosah di depan PN Pekalongan .
Warga Watusalam bersholawat Nabi, serta Istigosah di depan PN Pekalongan . /Instagram @walhijateng/

 

KEBUMEN TALK - Sejumlah warga Watusalam bersama mahasiswa membentuk solidaritas bersama elemen masyarakat lain untuk mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan pada Jumat 22 Oktober 2021.

Puluhan warga Watusalam beserta mahasiswa melakukan aksi demo karena merasa dibohongi Kejari Kabupaten Pekalongan terkait janji penangguhan penahanan terhadap dua orang pejuang lingkungan.

Aksi tersebut bertujuan untuk mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan untuk segera membebaskan kedua pejuang lingkungan yang masih ditahan sejak 15 Oktober 2021.

Baca Juga: Hebat! Tiga Daerah di Indonesia Mendapatkan Label Kota Bersih dan Ramah Lingkungan oleh ASEAN

Sebelumnya, kedua pejuang lingkungan atas mama Abdul Afif dan Rohman (Kurohman), ditahan Kepolisian Polres Pekalongan Kota tanpa ada pemberitahuan secara resmi.

Penahanan terhadap kedua pejuang lingkungan membuat warga Watusalam geram, karena pada dasarnya mereka tak bersalah.

Warga Watusalam, mahasiswa, tokoh masyarakat dan tokoh agama telah menjaminkan diri mereka sebagaimana Surat Permohonan Penangguhan/Pengalihan Penahanan yang dikirimkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan pada 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Peringatan Hari Santri, Bupati Kebumen: Santri Punya Andil dalam Penanganan Covid-19

Pada aksi demo, warga bersama mahasiswa membacakan puisi, orasi, serta melantunkan sholawat Nabi dan Istigosah untuk serta memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Pembacaan orasi, puisi, Sholawat, serta Istigosah bertujuan untuk mengetuk hati nurani Ketua Kejaksaan Negeri Pekalongan, dengan segera membebaskan kedua pejuang lingkungan tersebut.

Dalam aksi ini juga, perwakilanwarga Watusalam diberi kesempatan untuk bertemu dengan KASI PIDUM.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Bola Minggu 24 Oktober 2021

Pertemuan ini menjelaskan tentang permohonan penangguhan penahanan sudah dilimpahkan kepada PN Pekalongan, sehingga semua kewenangan sudah berada di pihak Pengadilan Negeri.

Warga Watusalam merasa dibohongi Kasipidum Kejari Pekalongan, karena telah berjanji untuk mengabulkan permohonan penangguhan kepada kedua pejuang lingkungan.

Pada kenyataannya, pada 19 Oktober 2021 permohonan penagguhan penahanan secara cepat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekalongan, sebagai bentuk lempar tanggungjawab.

Baca Juga: Link Live Streaming Buku Harian Seorang Istri Hari Ini 24 Oktober 2021

Perwakilan Tim Kuasa Hukum bersama keluarga, dan beberapa warga mendatangi PN Pekalongan guna meminta salinan surat penahanan.

Berdasarkan hal tersebut, pihak keluarga korban kriminalisasi kembali memberikan surat penangguhan penahanan kepada Pengadilan Negeri Pekalongan.***

 

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Instagram @walhijateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x