Anggota DPR RI Kritisi Kebijakan Wajib Tes PCR Calon Penumpang Pesawat Terbang

- 21 Oktober 2021, 14:42 WIB
Ilustrasi anggota DPR RI tolak kebijakan wajib tes PCR untuk calon penumpang pesawat terbang.
Ilustrasi anggota DPR RI tolak kebijakan wajib tes PCR untuk calon penumpang pesawat terbang. /Antaranews

KEBUMEN TALK - Neng Eem Marhamah Zulfah, anggota Komisi V DPR RI tolak Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Instruksi tersebut yaitu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali agar semua penumpang pesawat wajib tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Menurutnya, kebijakan tersebut justru merupakan langkah mundur bagi pemulihan ekonomi di Indonesia, khususnya di bidang transportasi umum.

Baca Juga: Tersandung Skandal, Aktor Kim Seon Ho Dihapus Dari Daftar Pemain 2 Film Sekaligus

"Kami menilai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru di Tanah Air," ujar Eem dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan pembatasan ketat selama pandemi COVID-19 dalam satu setengah tahun terakhir telah memukul industri penerbangan global termasuk di Tanah Air.

Eem mengkritisi kebijakan tersebut sebab tren kasus positid covid-19 di tanah air kini mulai menurun.

Baca Juga: Ciptakan Integritas, Hindari 5 Perilaku Penghambat Karir Berikut Ini!

Melandainya pandemi COVID-19, kata Eem, seharusnya menjadi momentum kebangkitan industri penerbangan di Tanah Air.

Bagaimanapun juga, masifnya vaksinasi dosis 1 dan 1 untuk masyarakat, serta adanya aplikasi PeduliLindungi harusnya bisa meningkat imunitas masyarakat Indonesia.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah