Berikut Syarat Masuk Indonesia bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri

- 21 Oktober 2021, 10:28 WIB
Ilustrasi orang berpergian /
Ilustrasi orang berpergian / /pexels/

KEBUMEN TALK - Beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Indonesia mulai membuka pintu masuk bagi WNI dan WNA yang melakukan perjalanan internasional untuk memasuki wilayah NKRI.

Pemerintah menetapkan beberapa pintu masuk melalui jalur udara, laut, dan pos lintas batas negara.

Bagi WNI dan WNA yang akan memasuki Indonesia, wajib memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan Pemerintah.

Baca Juga: Alhamdulillah, Vaksin Covid-19 Kembali Tiba di Indonesia, Sekarang Sudah Tahap ke-92

Berikut ini adalah syarat masuk Indonesia bagi WNI dan WNA dari luar negeri.

1. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal

Sampel pelaku perjalanan internasional diambil dalam kurun waktu 3x24 jam. Dilakukan sebelum keberangkatan ke Indonesia.

Baca Juga: Peringati Hari Osteoporosis Sedunia 2021, KKP Himbau Masyarakat Makan Ikan Teri

2. Telah vaksinasi Covid-19 dosis lengkap

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Instagram @lawancovid19.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x