KEBUMEN TALK - Jumat 24 September 2021 diperingati sebagai Hari Tani Nasional, yang secara bersamaan juga merupakan hari lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) ke-61.
Peringatan hari lahirnya UUPA disampaikan oleh Kementerian ATR/BPN melalui postingan Twitter @atr_bpn, yang juga memperingati hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU).
Dikutip KebumeTalk.com dari akun Twitter @atr_bpn, UUPA telah disahkan pada 24 September 1960.
Baca Juga: Jangan Menganggap Orang Marah sebagai Hal Sepele! Ini Alasannya
Undang-undang ini berkaitan dengan pengelolaan sumber daya agraria, yang spesifik diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Pembentukan Undang-undang ini merupakan turunan dari Undang-undang Dasar 1945 Pasal 3 Ayat 3.
Bunyi Pasal tersebut adalah bumi, air, dan ruang termasuk kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk rakyat.
Baca Juga: Bersamaan Hari Tani Nasional 2021, Kementerian ATR/BPN juga Memperingati Hari Lahir UUPA
Berdasarkan peraturan tersebut, maka mandat mengenai pengelolaan agraria, yang khususnya terkait pertahanan dan penataan ruang selanjutnya diberikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
UUPA dirancang untuk berperan sebagai sistem dan dasar hukum pemanfaatan lahan. Mengatur tentang masyarakat bisa memanfaatkan tanah dan sumber daya alam dengan sebaik-baiknya.
Disamping itu, UUPA juga dirancang untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Baca Juga: 3 Makanan Pencegah Sembelit, Dijamin Pencernaan Lancar
Terutama masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian, pengelolaan lahan, dan pemanfaatan sumber daya alam.
Kemeterian ATR/BPN mengajak kepada masyarakat untuk menjadikan momentum ini sebagai pergerakan dalam isu Agraria dan Tata Ruang ke arah yang lebih baik.
Kementerian ATR/BPN juga berharap, rakyat Indonesia dan pemangku kebijakan dapat memaknai Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional ini untuk menjadikan target Reforma Agraria tercapai.***