Muhammad Kece Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam UU Penodaan Agama

- 25 Agustus 2021, 16:34 WIB
Muhammad Kece/Tangkapan layar/Channel youtube
Muhammad Kece/Tangkapan layar/Channel youtube /

Baca Juga: Kode Redeem Terbaru Unlimited Free Fire FF OB29 September 2021

"Tersangka terancam Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2, bisa ancaman pidana 6 tahun penjara. Atau peraturan lainnya terkait dengan perkara ini, yaitu di Pasal 156a Kitab Undang-Undang Pidana tentang Penodaan Agama," tukas Rusdi.***

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah