Muhammad Kece Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam UU Penodaan Agama

- 25 Agustus 2021, 16:34 WIB
Muhammad Kece/Tangkapan layar/Channel youtube
Muhammad Kece/Tangkapan layar/Channel youtube /

 

 

 


KEBUMEN TALK -Atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan melalui konten YouTube, YouTuber Muhammad Kece (MK) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum menetapkannya sebagai tersangka, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan video YouTube dari akun Muhammad Kece.

"Pukul 19.30 WITA, penyidik menangkap tersangka MK di Badung, Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya dan sekarang dalam proses akan dibawa ke Jakarta, ke Bareskrim," kata Rusdi.

Baca Juga: Spoiler Shuumatsu No Valkyrie Chapter 51: Buddha Marah, Aktifkan Karma of Samsara

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNews, hal itu diungkapkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 25 Agustus 2021.

"Tentunya barang buktinya itu telah dikumpulkan berupa video pada akun YouTube yang mana yang bersangkutan memposting. Kemudian, memeriksa saksi ahli dan pelapor untuk jadi barang bukti juga. Berdasarkan bukti tersebut, telah terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyampaikan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian, rasa permusuhan di tengah masyarakat yang berkaitan dengan SARA," jelasnya.

Rusdi melanjutkan, dari barang bukti tersebut tersangka MK dijerat dengan Undang-Undang terkait dengan Penodaan Agama.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x