Jangan Lupa! Mulai Senin Depan, Pengendara Wajib Bawa STRP Jika Melintas Pos Penyekatan

- 9 Juli 2021, 15:00 WIB
Pos penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung.
Pos penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung. /PMJ News/Hadi/

KEBUMEN TALK - Mulai pekan depan, pengendara yang akan melakukan perjalanan melintasi pos penyekatan harus melengkapi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Apabila tidak dapat menunjukan STRP, maka akan pengendara terpaksa tidak bisa lewat dan akan diputar balikan.

Hal itu disampaikan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono dalam konferensi pers pada Jumat, 9 Juli 2021.

Baca Juga: Bupati Kebumen Launching Program Sistem Informasi Kendaraan Dinas

"Bila tidak membawa surat tersebut akan kami putar balikkan. Ini lebih jelas lebih tegas lagi," ujar Irjen Pol Istiono dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News.

Menurutnya, pemberlakuan STRP ini akan memudahkan personil yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan di titik-titik penyekatan PPKM Darurat.

"Ini sangat mempermudah petugas kita di lapangan pada waktu pemeriksaan di titik penyekatan. Apakah mereka membawa STRP yang merupakan persyaratan mereka bekerja, apakah yang diperbolehkan itu di sektor esensial dan kritikal dengan lebih mudah memilah-milah," jelasnya.

Baca Juga: Gus Yaqut: Selain Asrama Haji, Kemenag Siapkan Rumah Sakit Haji untuk Pasien Covid-19

Kebijakan pengetatan perjalanan dengan kelengkapan STRP ini juga berlaku di moda transportasi kereta api.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x