Berikut Kronologi Penetapan Empat Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Vaksin

- 22 Mei 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Alizaragurman /Pixabay.com

KEBUMEN TALK - Atas kasus dugaan suap jual beli vaksin secara ilegal, Polda Sumatera Utara telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

IW sebagai dokter atau ASN di Rutan Tanjung Gusta Medan, KS sebagai dokter atau ASN di Dinas Kesehatan Sumatera Utara, SB sebagai staf di Dinas Kesehatan Sumatera Utara, serta SW sebagai agen properti perumahan, itu empat orang tersangka.

"Empat orang tersebut ditangkap sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya pada sejumlah kelompok masyarakat," ujar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Baca Juga: Hadiri KTT G-20, Jokowi Singgung Kesenjangan Vaksin di Negara Maju dan Negara Berkembang

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNews, hal itu diungkapkan pada Jumat, 21 Mei 2021.

Terkait jual beli vaksin Covid-19, adapun pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Kemudian, tim penyidik pun menemukan kegiatan vaksinasi di sebuah komplek perumahan tepatnya di Kompleks Perumahan Jati Residence.

Dengan dibantu IW, IH, dan KS, Panca melanjutkan, pemberian vaksin di tempat tersebut dikoordinir oleh SW. Masyarakat yang menerima vaksin pun diminta biaya sekitar Rp250 ribu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 23 Mei 2021: Aquarius, Pisces, Selesaikan Masalah Utama dalam Hidup Anda

"Vaksin tersebut disalahgunakan, semuanya itu merupakan vaksin dari Lapas Tanjung Gusta yang dikhususkan untuk tenaga lapas serta warga binaan. Namun, diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak," sambungnya.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x