Gagal Mudik, Puluhan Pengemudi Bersembunyi di Gerbang Tol Cikupa

- 8 Mei 2021, 10:07 WIB
Truk Pengangkut Motor Baru Selundupkan 10 Pemudik di Tol Cikupa Tangerang
Truk Pengangkut Motor Baru Selundupkan 10 Pemudik di Tol Cikupa Tangerang /instagram @TMCPoldaMetro

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sopir truk diberikan sanksi berupa penilangan sebagaimana yang tertuang di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 303.

"Pelanggaran mobil barang untuk mengangkut orang kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu," ujar Fahri menutup pembicaraan.***

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah