KEBUMEN TALK - Untuk mencegah transimisi Covid-19, pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan larangan mudik lokal dalam wilayah aglomerasi.
Setelah sebelumnya mudik lokal sempat dibolehkan, kini aparat juga akan melakukan penyekatan di beberapa titik wilayah aglomerasi.
Pemerintah melarang tegas mudik lebaran 2021 apapun bentuknya. Baik mudik antar provinsi, maupun mudik lokal atau dalam satu kota aglomerasi.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Ini Formasi CPNS 2021, Pendaftaran Dibuka Akhir Mei Hingga Juni
Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 meminta agar masyarakat memahami dengan baik kebijakan larangan mudik yang pemerintah keluarkan.
Adapun wilayah yang termasuk aglomerasi, antara lain :
1. Jogja Raya
2. Solo Raya
3. Jawa Tengah : Semarang, Kendal, dan Purwodadi