KEBUMEN TALK - Terkait pengungkapan kasus penjualan satwa liar, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran menerima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Belum lama ini, penghargaan dari Kementerian KLHK tersebut diterima langsung oleh Kapolda Metro di Executive Lounge Lobby Gedung Promoter.
Melalui Sub Direktorat 3 Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Subdit 3 Sumdaling) Ditreskrimsus, Kementerian Lingkungan Hidup menilai Polda Metro Jaya mampu menangkap pelaku kejahatan serta mengungkap penjualan satwa liar, beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: AY Ditetapkan Sebagai Tersanka Atas Kasus Money Gain
Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNews, tujuh satwa langka yang dilindungi, diberitakan sebelumnya, berhasil diungkap oleh Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polisi tidak hanya menyelamatkan satwa yang dilindungi, namun juga menangkap tersangka YI yang kesehariannya merupakan pedagang burung di Pasar Burung Bekasi.
Tersangka YI memperjual belikan 7 satwa yang dilindungi tersebut di media sosial sejak Agustus 2020. Tujuh hewan tersebut merupakan satu ekor bayi orang utan, 3 ekor beo nias dan 3 ekor lutung jawa.
Baca Juga: Para Dokter Diminta Menkes Ubtuk Sedia Buka Layanan Vaksinasi di Rumah
"Salah satu satwa yang diamankan yaitu bayi orang utan dari tangan pelaku. Orang utan ini merupakan satwa ikon Indonesia," kata Dirjen KSDAE Kementerian KLHK Wiratno di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu yang lalu.