AY Ditetapkan Sebagai Tersanka Atas Kasus Money Gain

- 22 April 2021, 20:23 WIB
Ilustrasi senjata api.
Ilustrasi senjata api. /Rudy and Peter Skitterians from Pixabay

KEBUMEN TALK - Terkait dengan kasus money gain atau investasi ilegal EDC Cash, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menuturkan dalam proses penggeledahan, polisi menemukan barang bukti lain berupa senjata api dan senjata tajam.

Dalam perkara kepemilikan senjata, diluar dari perkara money gain, barang bukti itulah yang akhirnya menjadikan CEO EDC Cash berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian kami juga melakukan penggeledahan dan ditemukan senjata api kaliber 9 mm. Setelah kita lakukan pengembangan kasus, kita temukan dua pucuk senjata lagi, senapan angin dan airgun serta senjata tajam,” ungkap Helmy kepada wartawan.

Baca Juga: Para Dokter Diminta Menkes Ubtuk Sedia Buka Layanan Vaksinasi di Rumah

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNews, hal itu diungkapkan di Mabes Polri, Kamis, 22 April 2021.

Dalam perkara ini, sebanyak empat orang turut diamankan, termasuk dengan pengawal dari CEO EDC Cash (AY) berinisial AH, AR, serta PN. Helmy menuturkan pihaknya masih terus mendalami kasus ini, salah satunya menyelidiki dari mana tersangka mendapatkan senjata tersebut.

“Nah ini sedang kita lakukan pendalaman, bagaimana proses perolehan dari senjata tersebut,” sambungnya.

Baca Juga: Mulan Jameela Beri Dukungan Pasangan Kekasih Dul Jaelani dan Tissa Biani Azzahra Anaknya Sendiri

Terkait dengan kepemilikan senjata tajam dan senjata api tersebut, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x