KEBUMEN TALK - Pengemudi Fortuner berinisial MFA terkait kasus tabrak lari di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News, kepastian ini diputuskan setelah polisi melakukan gelar perkara. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan dan gelar perkara, sudah kita naikan ke tingkat penyidikan lakalantas dan kita persangkakan Pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas," ungkap Yusri.
Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hasil Tes Swab Habib Rizieq Shihab
"Karena ini kan lalai ya, dia menyebabkan luka ringan, ancamannya juga hanya satu tahun," sambungnya.
Yusri menuturkan, dari pihak korban dan para saksi saat dimintai keterangan menyebutkan bahwa tersangka MFA memang langsung kabur usai mengacungkan senjata api.
Namun, tidak lama kembali ke tempat kejadian dan mengecek kondisi korban.
Baca Juga: Syarat Lengkap Daftar BPUM BLT UMKM 2021 beserta Cara Daftarnya
"Karena dari hasil pemeriksaan dia sempat pergi dan kembali lagi untuk menolong korban. Itu keterangan yang didapat, dimana dia kembali dan sempat mengobrol dengan korban," tuturnya.