KEBUMEN TALK - Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD), dengan 110 daerah menjadi inisiator melalui penetapan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021.
Adannya hal itu, diharapkan akselerasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah dapat dilakukan di seluruh Indonesia.
"Diharapkan, akselerasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah dapat dilakukan di seluruh Indonesia," tulisnya, sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari akun [email protected].
Baca Juga: Muktamar Pemikiran Ika PMII, Cak Imin: Bukan Sembarang Muktamar
Satgas P2DD, lanjutnya, akan mendorong pelaksanaan kebijakan berbagai program seperti penyusunan paket regulasi dan pengembangan indeks implementasi elektronifikasi transaksi pemerintahan daerah (ETP) serta sistem percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.
Lihat postingan ini di Instagram
Pembentukan Satgas P2DD juga menjadi momentum untuk menjawab rintangan dalam mengelaborasi pemanfaatan teknologi digital untuk percepatan pemulihan dan memperkuat struktur ekonomi agar target Indonesia menjadi negara maju pada 2045 dapat tercapai.***