Siapkan Skema Penyekatan Cegah Pemudik, Korlantas: Belum Bisa Menjelaskan Titik Detai

- 28 Maret 2021, 14:00 WIB
Larangan mudik Lebaran 2021 memberikan dampak berat bagi sektor pariwisata dan transportasi.
Larangan mudik Lebaran 2021 memberikan dampak berat bagi sektor pariwisata dan transportasi. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

 

KEBUMEN TALK – Terkait pelarangan mudik Lebaran 2021 menindaklanjuti keputusan pemerintah, Kops Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) membuka kemungkinan dilakukan penyekatan dan operasi yustisi untuk mencegah pergerakan masyarakat.

"Salah satunya (penyekatan), itu pola kita dalam mencegah dan meningkatkan operasi yustisi. Pengamanan sesuai kebijakan pemerintah," ujar Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan, Sabtu, 27 Maret 2021.

Meski demikian, guna mencegah pemudik dirinya belum bisa menjelaskan secara detail titik penyekatan. Dirinya memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Baca Juga: Pasutri di Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Penculikan Anak, Usai Viral di Medsos

"Kami akan melakukan tindakan pencegahan secara tegas dan humanis," tukasnya, sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS.

Perlu diketahui, sebelumnya pemerintah resmi melarang mudik Lebaran (Hari Raya Idul Fitri) tahun 2021. Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Kebijakan pelarangan mudik ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Baca Juga: Gereja Katedral Terjadi Ledakan, Lokasi Disterilkan Oleh Polisi

"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tutur Muhadjir Effendy dalam siaran persnya secara virtual di Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x