KEBUMEN TALK - Larangan mudik Lebaran (Hari Raya Idul Fitri) tahun 2021, resmi diumumkan Pemerintah.
Dalam menindaklanjuti kebijakan itu, jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah.
"Masih menunggu keputusan pemerintah seperti apaya. Dan, juga nanti kebijakan Mabes Polri khususnya terkait Operasi Ketupat, operasi pengamanan Bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu, 27 Maret 2021.
Baca Juga: Kepada PT BPR BKK, Wabup Kebumen: Terus Berpartisipasi Aktif Dalam Pembangunan di Kabupaten
Sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran, tahun 2020 lalu, Polri melakukan kebijakan penyekatan.
Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, di wilayah perbatasan, mendirikan pos-pos polisi yang dinilai seringkali dilalui warga yang berniat mudik.
Namun, saat ditanya apakah kebijakan penyekatan tersebut akan diterapkan kembali tahun ini? Sambodo masih enggan bicara lebih jauh.
Baca Juga: Link Live Streaming Borneo FC vs Persija, Pertandingan Sudah Mau Mulai! Kick-off 18.15 WIB