Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021

- 26 Maret 2021, 13:21 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat /Youtube/ Kemenko PMK

KEBUMEN TALK -  Pemerintah resmi melarang mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam siaran persnya secara virtual di Jakarta pada Jumat, 26 Maret 2021.

Arahan ini, kata Muhadjir, berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Baca Juga: Putra Sule Rizky Febian Laporkan Ayah Sambungnya ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan

"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tutur Muhadjir dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News. 

Lebih lanjut, Muhadjir menegaskan larangan mudik berlaku 6 hingga 17 Mei 2021. Pihaknya juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan keluar daerah.

Baca Juga: Kuatkan Ideologi, PMII Komisariat Nusantara Gelar Sekolah Aswaja

"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah. Kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," pungkasnya.

Di samping itu, pihaknya juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik tersebut.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah